You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sungaiterap
Desa Sungaiterap

Kec. Reteh, Kab. Indragiri Hilir, Provinsi Riau

Ini Testing Teks Berjalan

Visi dan misi

FITRIYADI 21 Agustus 2024 Dibaca 15 Kali

Menjadikan Desa Sungai Terab Yang Lebih Baik”

 

Filosofi Visi :

1. KAWASAN PESISIR dalam hal ini didefenisikan sebagai daerah pertemuan antara darat dan laut, ke arah darat kawasan pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin, sedangakan ke arah laut kawasan pesisir mencakup bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar.

 

Apabila ditinjau dari garis pantai (Coastline, maka suatu wilayah pesisir memiliki dua macam batas (boundaries] yaitu batas yang sejajar garis pantai (longshore) dan batas yang tegak lurus terhadap garis pantai (crosshore). Belum ada ukuran baku. mengenai batas ke arah darat dan ke arah laut dari wilayah pesisir. Namun, berdasarkan ukuran yang telah diimplementasikan dalam pengelolaan wilayah pesisir, dapat dirangkum sebagai berikut:

 

1 Batas wilayah pesisir ke arah darat pada umumnya adalah jarak secara arbitrater dari rata-rata pasang tinggi (Mean Hight Tide), dan batas ke arah laut umumnya adalah sesuai dengan batas jurisdiksi provinsi.

 

2) Untuk kepentingan pengelolaan, batas ke arah darat dari suatu wilayah pesisir dapat ditetapkan sebanyak 2 (dua) macam, yaitu batas untuk wilayah perencanaan (planning zone) dan batas untuk wilayah pengaturan (regulation zone) atau peneglolaan keseharian (day-to-day management]. Wilayah perencanaan sebaiknya meliputi seluruh daerah daratan (hulu), apabila terdapat kegiatan manusia (pembangunan) yang dapat menimbulkan dampak secara nyata (significant] terhadap lingkungan dan sumberdaya pesisir. Oleh karena itu, batas wilayah pesisir ke arah darat untuk kepentingan perencanaan (planning zone] dapat sangat jauh ke arah hulu. Jika suatu program pengelolaan wilayah pesisir menetapkan dua batasan wilayah pengelolaannyà (wilayah perencanaan dan wilayah pengaturan), maka wilayah perencanaan selalu lebih luas daripada wilayah. pengaturan. Dalam pengelolaan wilayah sehari-hari, pemerintah (pihak pengelola) memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan atau menolak izin kegiatan pembangunan. Sementara itu, kewenangan semacam ini diluar batas wilayah pengaturan (regulation zone) sehingga menjadi tanggung jawab bersama antara instansi pengelolaan wilayah pesisir dalam regulation zone dengan instansi yang mengelola daerah hulu atau laut lepas.

 

2. WISATA PESISIR, dalam hal ini dapat didefenisikan merupakan suatu bentuk wisata pesisir/pantai dengan hamparan pantai berlumpur dan memenuhi berbagai komponen terkait kelestarian lingkungan alami, berbagai jenis organisme yang ada yang menjadi nilai jual seperti Tradisi Festival Menongkah, Festival Lumpur, Kelestarian pengebangan hutan Mangrove dan adanya keindahan pantai yang menjadi pemasukan bagi pemerintahan daerah dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

3. EKOWISATA, merupakan suatu konsep wisata yang mencerminkan wawasan lingkungan dan mengikuti kaidah-kaidah keseimbangan dan kelestarian yang bertujuan mengintegrasikan tujuan konservasi alam dengan tujuan pembangunan ekonomi dengan melibatkan masyarakat lokal.

 

4. NELAYAN HANDAL, dapat didefenisikan nelayan yang memiliki kemampuan dalam melakukan penangkapan ikan, pengelolaan hasil ikan, dan pemasaran: hasil ikan secara terpadu dengan memanfaatkan Teknologi Perikanan Tepat Guna.

Misi

Pembangunan jangka menengah Desa Sungai Terab tahun 2022-2027 sebagai berikut.

1. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat DisektorPertanian,Perkebunan, Perternakan dan Perikanan.

2. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat

3. Menciptakan Kegiatan Bagi Ibu-Ibu Rumah Tangga Melalui Kegiatan Kelompok Industri.

4. Meningkatkan Pembangunan Insprastruktur diwilayah Desa Sungai Terab

5. Berfungsinya Setiap lembaga-Lembaga Kemasyarakat

6. Menciptakan Tata Ruang Desa Yang Bersih Indah dan Damai

7. Melaksanakan Kegiatan Agama Yang Baik dan Benar

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image